Pandangan Islam Terhadap
Perayaan Hari Ibu
Hari ibu biasanya dirayakan
setiap tanggal 22 Desember, berikut fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah (semacam MUI di
Saudi) mengenai hal ini. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, ”kapan tanggal yang tepat untuk memperingati hari ibu?”
Mereka menjawab:
“Tidak
boleh mengadakan peringatan yang dinamakan dengan peringatan hari ibu, dan
tidak boleh juga memperingati perayaan peringatan tahunan yang dibuat-buat
(tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan As-sunnah, karena perayaan (ied) tahunan yang
diperbolehkan dalam Islam hanya Idul Fitri dan Idul Adha, pent).
Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wassalam bersabda,
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو
رد
“Barangsiapa
melakukan suatu amalan yang tidak pernah kami tuntunkan, maka amalan itu
tertolak”
Perayaan hari ibu tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, para sahabat radhiallahu anhum dan
para imam salafus shalih. Perayaan ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan
menyerupai orang kafir (tasyabbuh) (Fatawa Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa
Arab Saudi, jilid 3 hal.85, http://goo.gl/sU2cG2).
Demikian semoga bermanfaat.
—
Penyusun: dr. Raehanul
Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar