Rabu, 25 Desember 2013


Pandangan Islam Terhadap Perayaan Hari Ibu
Hari ibu biasanya dirayakan setiap tanggal 22 Desember, berikut fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah (semacam MUI di Saudi) mengenai hal ini. Al Lajnah Ad Daimah ditanya, kapan tanggal yang tepat untuk memperingati hari ibu?
Mereka menjawab:
Tidak boleh mengadakan peringatan yang dinamakan dengan peringatan hari ibu, dan tidak boleh juga memperingati perayaan peringatan tahunan yang dibuat-buat (tidak ada tuntunannya dalam al-Quran dan As-sunnah, karena perayaan (ied) tahunan yang diperbolehkan dalam Islam hanya Idul Fitri dan Idul Adha, pent).
Nabi Muhammad shalallahualaihi wassalam bersabda,
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak pernah kami tuntunkan, maka amalan itu tertolak
Perayaan hari ibu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahualaihi wassalam, para sahabat radhiallahu anhum dan para imam salafus shalih. Perayaan ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan menyerupai orang kafir (tasyabbuh) (Fatawa Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, jilid 3 hal.85, http://goo.gl/sU2cG2).
Demikian semoga bermanfaat.
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id

0 komentar:

Posting Komentar