Kamis, 18 Juli 2013


Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Abu Daud mengatakan,

قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri? Jawaban Imam Ahmad, Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,

لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ

Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.
** Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:

Telah kita ketahui bahwa ketika pensyariatan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat radhiyallahu anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syariat lainnya dinukil (sampai pada kita.

0 komentar:

Posting Komentar