Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh
menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak
ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama
Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam
masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat
mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,
قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ
: أُعْطِي دَرَاهِمَ –
يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
“Imam
Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk
zakat fithri?”
Jawaban Imam Ahmad, “Aku
khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti
menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata
bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ
“Tidak
boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
** Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat
sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah
kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada
mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini
dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat
fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya,
karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal
sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang,
tentu para sahabat –radhiyallahu
‘anhum- akan menukil
berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah
manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat
dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar
zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan
perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”
RSS Feed
Twitter
18.55
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar